Dijanjikan Imbalan, Pria ini Nekat Jual Sabu
Tersangka Abdul Bari menyebutkan akan menerima dua kali imbalan, jika sabu yang dijualnya itu laku.
Tersangka Abdul Bari menyebutkan akan menerima dua kali imbalan, jika sabu yang dijualnya itu laku.
Junaedy alias Endy (44) sudah merencanakan bersama Abdul Bari bahwa sabu yang akan mereka jual itu, keuntungannya akan mereka bagi dua.
Junaedy alias Endy (44) mengaku mengambil keuntugan dari menjual sabu milik rekannya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Program ketahanan pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur harus digarap secara serius.
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin? Timur (Kotim), Muhammad Abadi meminta agar oknum yang bermain dalam sengkarut pasar agar diseret ke ranah hukum.
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Ary Dewar mendorong pemerintah daerah terus mengoptimalkan vaksinasi. Pasalnya, itu menjadi salah satu upaya melindungi masyarakat dari penularan covid-19 maupun varian baru seperti Omicron dan lainnya.
M?Juanda?alias?Wandb?terdakwa kasus sabu saat diperiksa jaksa.
Saksi menyebutkan kalau terdakwa diamankan pada Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Sarpatim Km 27, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Susanty, terduga?pengedar sabu di Ujung Pandaran dituntut selama 7 tahun penjara oleh jaksa Arie Kesumawati.
Hendri?Bren alias?Hendri, Doling dan Jemi Pranata alias Jemi ditangkap petugas keamanan perusahaan karena mencuri sawit. Mereka ditangkap keesokan harinya saat mau menjual sawit curiannya.
Sirotol Mustaqim alias Sirot (25) menyebut, sabu yang diamankan pihak kepolisian darinya itu dibeli dari seorang bandar bernama Heri yang saat ini tinggal di luar Kalimantan.
Sirotol Mustaqim alias Sirot (25) mengaku menjual sabu hanya mengambil upah dari sang bandar bernama Heri, di mana upah yang diterimanya sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta penjelasan terkait Surat Keputusan pencabutan izin konsesi di kawasan hutan yang diumumkan Presiden RI belum lama ini.?
Sejumlah anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Adanya oknum sopir yang kerap ditemukan ugal-ugalan di jalanan serta minyak CPO yang tumpah sehingga rentan membahayakan pengguna? jalan lainnya
Dalam kasus ini?menurut saksi terdakwa diamankan, Rabu, 17 November 2021? pukul 02.30 WIB?di barak Jalan?Tidar?IV Gang Anggrek, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B. Aden menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Herson menyampaikan…
Kasus ini naik ke penyidikan pada 3 November 2021 lalu setelah AS dianggap menjual lapak pedagang pasar di Jalan A Yani Sampit pada Desember 2019 silam kepada korban
M Dawam Raharjo (22) mengaku sudah dua kali mengantar sabu atas perintah seorang bandar yang diakuinya bernama Yuyun.?Itu terungkap dalam pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Mantan pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kotawaringin Timur, berinisial AS (55) resmi jadi tersangka dalam kasus mafia lapak pedagang pasar.