Kasus Penganiayaan di Lamandau: JPU Tuntut Terdakwa Hukuman Penjara Segini...
"Barang bukti digunakan dalam tindak pidana dan tidak bernilai ekonomis. Parang berbahaya jika digunakan lagi, maka harus dirampas dan dimusnahkan sesuai Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 ayat (2) KUHAP,"





















