Terdakwa Ini Sebut Aniaya Korban karena Masalah Handphone
Terdakwa Muhammad Riswanto alias Iwan alias Iwan Parno menyampaikan, menganiaya korban karena masalah handphone.
Koresponden
Terdakwa Muhammad Riswanto alias Iwan alias Iwan Parno menyampaikan, menganiaya korban karena masalah handphone.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Rahmad, dituntut selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Saidi dijatuhi vonis selama 5 bulan penjara atas kasus perjudian jenis kupon putih atau togel.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Maliku Yansyah alias Leko mengungkapkan kalau dirinya membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Saidi (DPO). "Saya sudah lebih dari satu kali membeli sabu…
Terdakwa Selamat Riyadhi alias Otong dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Iman Hanafi, dituntut selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Supriyono alias Udin terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Pahriadi dituntut selama 1 tahun penjara.
Fakta sidang terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya
Terdakwa Mohammad Yani alias Yani dituntut 4 bulan penjara karena terbukti memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19.
Jadi pelaku penganiayaan terhadap korban Muhamad Alamsyah divonis selama 2 tahun penjara
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum atau JPU
Vonis terdakwa dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, selama 4 tahun 6 bulan penjara
Arjuni alias Ragil Ashary dituntut 5 tahun dan denda Rp 1 miliar 300 juta subsider 3 bulan penjara atas kepemilikan 366,78 gram narkotika jenis ganja.
Terdakwa Kawi, dijatuhi vonis 1 tahun dan 6?bulan (1,6?tahun) penjara serta denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan sisik trenggiling.?
Jadi, terdakwa kasus penganiayaan dituntut selama 2 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hamdanah.
Terdakwa Hamsani Alias Hasan dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 Tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Seorang ibu rumah tangga, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Listiana Alias Ana, dijatuhi vonis selama 9 tahun dan 5?bulan (9,5 tahun) penjara.
Terdakwa Ricky Fransinata Ohoiwutun Alias Ricky dituntut 4 tahun dan 5?bulan (4,5 Tahun) penjara plus denda Rp 800 miliar subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Robert Sanjaya Alias Robert, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Arbani Alias Bani, terancam selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider? 2 bulan penjara.