Pria Ini Dituntut 7 Tahun Penjara karena Kasus Sabu
Berawal Minggu 15 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi Wijaya Kurniawan (berkas perkara terpisah) untuk memesan sabu, karena saat itu ada orang yang mencari 50 gram sabu
Koresponden
Berawal Minggu 15 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi Wijaya Kurniawan (berkas perkara terpisah) untuk memesan sabu, karena saat itu ada orang yang mencari 50 gram sabu
Berawal Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan korban. Saat itu terdakwa dengar korban meneriakkan kata bungul yang ditujukan kepada dirinya
Perkelahian antara terdakwa dan korban sempat dilerai oleh beberapa warga, namun korban tetap berusaha mendatangi terdakwa sambil berkata kenapa kamu takut, sehingga membuat terdakwa menjadi emosi
Awalnya Minggu 12 september 2021 sekitar pukul 15.30 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah anaknya Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya
Arjuni alias Ragil Ashary mengakui membeli narkotika jenis ganja secara online. Itu diungkap terdakwa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Terdakwa kasus penganiayaan, Jadi mengatakan tega menganiaya korban, Muhamad Alamsyah. Alasannya, terdakwa?tidak terima korban menegurnya yang sedang bertengkar dengan orang tuanya.
Ahmad Ashar alias Amat dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tanggera Alias Eger divonis selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.
Ricky Fransinata Ohoiwutun alias Ricky, mengakui membeli sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,64 gram seharga Rp 800 ribu.
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Muhammad Ridwan alias Utuh dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya Jalan Kayu Mas 2, Kelurahan Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur
Abdul Hadi dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 milar subsider 2 bulan penjara.
Warti dan Rahmita alias Mita, masing-masing dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milar subsider 2 bulan penjara.
ABD Rahman Sidik terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan oleh petugas BNNP Kalteng pada hari Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 10.20 WIB di Bandara Syamsudin Noor
Terdakwa kasus pencurian, Hairul Alias Arul mengaku?nekat mencuri motor karena terlilit utang dan terdesak masalah ekonomi.
Ricky divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.
Abdul Hadi Alias Hadi dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai, Heru Setiyadi.
Terdakwa kasus pencurian, Muhammad Suyuf Dika Alias Dika, divonis selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Dia mengatakan secara umum TPAKD Kalteng telah mampu mengimplementasikan dengan baik berbagai kegiatan akses keuangan yang menjadi programnya melalui sinergi antar lembaga/instansi