Gubernur Kalteng: Jangan Sampai Bantuan Banjir Diselewengkan, Kalau Ada Laporkan!
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meninta agar bantuan untuk masyarakat yang terdampak banjir jangan sampai menganggur di gudang.
Koresponden
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meninta agar bantuan untuk masyarakat yang terdampak banjir jangan sampai menganggur di gudang.
Dosen Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan mengatakan, pemerintah harus mencari solusi jangka panjang dalam penanganan bencana sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing.
Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsj?Kalteng, Ivo Sugianto Sabran mengatakan pendidikan karakter usia dini sangat penting bagi masa depan anak.
Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Novi Firyanto alias Pacat menyebut nekat menjadi kurir sabu karena banyak tanggungan.
Bunda Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD Provinsi?Kalteng Ivo Sugianto Sabran, mengatakan pendidikan anak di masa pandemi sangat penting sebagai dasar pembentukan karakter, akhlak, daya pikir kritis dan kreatifitas anak.
Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Jono mengakui dirinya hanya bertugas mengantarkan sabu kepada pemesanan sesuai petunjuk dari bosnya yang disebut bernam Sani.
Terdakwa kasus pencurian Jumadi alias Madi dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Etrj? Widayati.
Zulkifli Sandi alias Willy terancam selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
Sabtu 24 April 2021 pukul 19.00 WIB terdakwa ditelepon oleh seseorang yang bernama Paci dengan tujuan, menyuruh terdakwa mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat
Pemerintah provinsi telah melakukan koordinasi dengan pihak balai yang melakukan penanganan terhadap jalan nasional yang ada di sejumlah wilayah provinsi
Dalam melakukan pengkajian?pemerintah daerah bisa bersinergi, berkolaborasi, dan berdiskusi dengan seluruh pihak termasuk elemen masyarakat untuk dapat saling bertukar pikiran terhadap penanganan bencana
Vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yakni dituntut selama 8 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng, Erlin Hardi meminta personel dan relawan untuk dapat memaksimalkan sumber daya yang ada dalam menangani banjir.
Ia menjelaskan program pengembangan anak usia dini. Hai ini merupakan sebuah upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan yang komprehensif sebagai upaya memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini
Gubenur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran menginstruksikan terjaminya?ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak banjir.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api atau senpi tanpa izin, Mudin Ariyanto Yansen Tingkes alias Udin dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
Terdakwa Andi Taruna Jaya?beralasan membawa senjata tajam jenis parang hanya untuk menjaga diri. Alasan itu diungkapkannya saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Mohammad Irafik alias Apit dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus narkotika jenis sabu.
Hermansyah alias Herman, terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.
Anggota Komisi III DPR RI?Dapil Kalteng Agustiar Sabran, mengajak semua pihak untuk saling bergotong-royong dalam membantu masyarakat yang terdampak banjir.