Denda Dihapuskan, Warga Diminta Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Barito Selatan, Ferrary H Djala mengatakan, denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan 100 persen. Warga pun diminta segera membayar pajak.




















