Fraksi PAN-PKS DPRD Kobar Dorong Penambahan Posko dan Mobil Damkar di Kotawaringin Lama
Fraksi PAN-PKS DPRD Kobar mendorong penambahan posko, personel, dan mobil damkar di Kotawaringin Lama untuk mempercepat penanganan kebakaran.
Fraksi PAN-PKS DPRD Kobar mendorong penambahan posko, personel, dan mobil damkar di Kotawaringin Lama untuk mempercepat penanganan kebakaran.
Fraksi PAN-PKS DPRD Kobar menyoroti minimnya penerangan jalan umum dan dugaan transaksi narkoba di Gang Bayam, Kelurahan Madurejo.
Fraksi PAN-PKS DPRD Kobar meminta pemerintah daerah memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar, tertib, dan minim kendala teknis.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 98 tersangka beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Nurhidayah resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kobar pada Musda XI yang digelar di Pangkalan Bun.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi NasDem Prasyuda Aprianto dalam pendapat akhir fraksi pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar beberapa hari lalu.
Fraksi NasDem DPRD Kobar menekankan pertanggungjawaban APBD 2025 harus difokuskan pada peningkatan kualitas belanja daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat.
CBI Group menerima penghargaan dari Pemkab Kobar pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 atas komitmen mendukung pelestarian lingkungan.
Adapun dua ranperda yang disetujui yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fraksi Gerindra DPRD Kobar mendukung perubahan Perda Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar selaras dengan regulasi terbaru.
Fraksi Gerindra DPRD Kobar berharap dua ranperda yang dibahas bersama pemerintah daerah menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Ali Rahmat menjelaskan ranperda tersebut merupakan dokumen wajib yang disusun kepala daerah untuk melaporkan realisasi keuangan kepada DPRD.
Keberadaan BLK daerah merupakan salah satu instrumen strategis dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja di daerah.
Pengelolaan keuangan daerah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Pendapat akhir fraksi tersebut dibacakan juru bicara Fraksi Golkar Muhammad Yasir Fajar Afrijal dalam rapat paripurna DPRD Kobar, Kamis, 25 Juni 2026.
Salah satu poin penting dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah penguatan pengamanan aset daerah.
Salah satu substansi penting dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ialah optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Pendapat akhir tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kobar, Mirza Alfatih, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Kamis, 25 Juni 2026.
Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kobar, Mirza Alfatih, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar di Pangkalan Bun, Kamis, 25 Juni 2026.