Diduga Larikan Anak Perempuan di Bawah Umur, 3 Pria Ini Diamankan Polisi
Ketiga pria yang dibekuk di wilayah Kalimantan Timur tersebut berinisial NAK (32), NBS (21) dan DFL (25) warga Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tag
Ketiga pria yang dibekuk di wilayah Kalimantan Timur tersebut berinisial NAK (32), NBS (21) dan DFL (25) warga Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya orang tua korban yang mengetahui adanya persetubuhan setelah menerima pengaduan dari anaknya dan segera melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu bermodus merayu dengan iming-iming memberikan uang kepada korban sebanyak Rp20 hingga Rp50 ribu.?
Dia juga mendukung program pemerintah yaitu Gerakan Kembali Ke Meja Makan untuk membangun kembali pola asuh yang baik dan komunikasi keluarga, dikarenakan pentingnya peran keluarga untuk mengarahkan anak agar terhindar dari kasus pernikahan dini
Kasat mengatakan?tentunya kelalaian yang dilakukan oleh pengendara di bawah umur ini sangat merugikan pengendara lainnya
Kf?5 anak tersebut di bawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kapuas guna di data dan diberikan pembinaan, serta surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi
Kedua pelaku langsung melakulan perbuatan keji tersebut secara bergantian, dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban
Ada beberapa perlakuan khusus yang diberikan oleh kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum antara lain masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.
Aksi ini bermula ketika korban diajak jalan oleh tersangka. Mereka kenal melalui jejaring sosial
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berjalan menuju warung yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya untuk membeli kue dan di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku