Anak 16 Tahun di Perenggean Perkosa Anak di Bawah Umur
Seorang anak berumur?16 tahun di Kecamatan Parenggean, Kebupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencabuli anak perempuan yang juga masih di bawah umur.
Tag
Seorang anak berumur?16 tahun di Kecamatan Parenggean, Kebupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencabuli anak perempuan yang juga masih di bawah umur.
Insiden mengejutkan terjadi di kawasan Jalan Putri Junjung Buih V, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, yang awalnya disangka sebagai kasus pembegalan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar press release tersangka berinisial TS, yang merupakan?pelaku pemerasan anak di bawah umur.?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap seorang pelaku pemerasan kepada anak di bawah umur.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Lamandau yang dilakukan oleh enam anak di bawah umur memasuki babak baru. Mempertimbangkan usia para tersangka, Polres Lamandau melakukan proses Diversi terhadap mereka.
Jajaran?Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur prihatin kecelakaan sering melibatkan anak di bawah umur, untuk itu Satlantas Polres Kotim perlu gencarkan sosialisasi agar orang tua tidak membiarkan anaknya mengendarai kendaraan bermotor.
Polres Aceh Jaya menangkap F (53) terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan lima anak di bawah umur di kabupaten setempat.
BORNEONEWS, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat amankan tiga pria pelaku penculikan dan rudapaksa terhadap wanita di bawah umur (17) dengan kondisi keterbelakangan mental. Kasat Reskrim Polres Metro…
Seorang karyawan kebun sawit berumur (25) di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nekat mensetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang terjadi di Kota Banjarbaru.
Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng menekankan larangan anak di bawah umur mengendarai motor di jalan raya. Itu disampaikan demi kebaikan bersama, terlebih untuk sang buah hati.
Anak tidak ada didampingi dari instansi terkait yang membidangi urusan terhadap anak yang terjerat tindak pidana
Seorang pria berusia 35 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas diamankan polisi karena diduga menyetubuhi anak perempuan yang masih di bawah umur.
Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan melimpahkan berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka berinisial S (28 tahun), warga wilayah Kecamatan Katingan Hulu, Kamis-?25 Februari 2021.
Anggota Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap seorang pria berinisial P (21), karena diduga menganiaya anak di bawah umur hingga sang korban meninggal dunia.
Seorang remaja di Kuala Pembuang berinisial J (20) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan?atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi dari Raimas Ditsamapta Samapta Polda Kalteng mengamankan 5 orang anak bawah umur yang kedapatan sedang asik nongkrong hingga larut malam di Dermaga Flamboyan Bawah Kota Palangka Raya, Minggu dini hari, 11 Oktober 2020.
Maraknya kasus asusila anak di bawah umur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat?memprihatinkan. Kasus tersebut juga menjadi perhatian banyak pihak.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto mengatakan, oknum kepala desa dan 2 perangkatnya di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing atau TSG Kabupaten Katingan yang mencabuli anak di bawah umur itu masing-masing dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.