Bertahun-tahun Ayah Perkosa Anak Kandung di Seruyan
Pelaku telah bertahun-tahun memperkosa anak kandungnya yang kini duduk di bangku kelas III di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tag
Pelaku telah bertahun-tahun memperkosa anak kandungnya yang kini duduk di bangku kelas III di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah pelaku di Jalan Kyai Cermaguna, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei.
Saat diamankan, muncikari dan ayah korban bersama korban yang masih berstatus pelajar berada di kamar hotel menunggu pria atau pemesan datang
Seorang ibu berinisial Ru harus tega dan melaporkan perbuatan anak kandungnya, DP (31) lantaran menjual peralatan rumah.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan
Heriyanto menjelaskan korban adalah seorang anak berinisial berumur 16 tahun yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri
Karyawan perkebunan kelapa sawit yang berumur 47 tahun dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.
Sebelumnya MT juga sempat dirawat di RSUD Gunung Sitoli karena luka sayatan di leher lantaran mencoba bunuh diri pada Kamis (10/12) sekitar pukul 00.30 WIB
Menurut terdakwa perbuatan pertama dilakukan pada Juli 2020, kemudian perbuatan kedua dan ketiga dilakukan secara berturut-turut setelah perbuatan pertama itu
Sementara itu soal hak asuh anak diserahkan kepada kakek korban. Majelis hakim menunda persidangan?dengan alasan untuk bermusyawarah selama sepekan
BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pencabulan terhadap anak kandung perempuan yang berumur 16 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Tersangka kami ancam…
Pelaku pencabulan anak kandung yang baru berumur 16 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim*?mengaku tega melakukan hal itu karena nafsu saat melihat sang anak.?
Kedua pelaku yang merupakan seorang ibu kandung dan ayah tiri korban ini sempat menjadi buronan
Ibu pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 2 tahun 11 bulan, di Kecamatan Tuwalan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam hukuman 15 tahun penjara.?
Seorang ibu di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tega membunuh anak kandungnya yang masih berumur 2 tahun 11 bulan, dengan menggunakan pisau dapur, yang diambilnya dari warung tetangga.
Seorang ibu yang nekat bunuh anak kandung?yang masih berumur 2 tahun 11 bulan, saat ini dilakukan observasi kejiwaannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit.
BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu pada salah satu desa di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun 11 bulan. "Tersangka…
Proses persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 November 2019. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Alfon memvonis terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Terdakwa melalui penasehat hukum, Ipik Haryanto mengatakan kliennya sudah mengakui kesalahannya
Proses persidangan kasus pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya kembali digelar di Pangadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 November 2019. Dalam sidang itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.