Truk Harus Tetap Melintas di Lingkar Selatan
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo sepakat agar? truk harus tetap melintas di jalan lingkar selatan.?
Tag
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo sepakat agar? truk harus tetap melintas di jalan lingkar selatan.?
Truk pengangkut barang dilarang melintas di jalan dalam Kota Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau. Terutama truk yang bermuatan berat.
Penertiban ini sebagai bentuk penertiban terhadap truk yang melanggar aturan dan tidak melengkapi dukumen
Truk bermuatan yang ber ton-ton melebihi kapasitas dilarang masuk ke dalam kota, kecuali yang punya izin masuk ke kota, seperti membawa sembako, bahan bangunan, tetapi harus ada izin supaya dipandu masuk ke dalam kota
Upaya itu dalam rangka pemeliharaan jalan. Sebab, selama ini tidak sedikit jalan rusak akibat truk bermuatan yang parkir di bahu jalan.
Warga mempertanyakan ketegasan pemerintah terkait larangan truk melintas jalan dalam kota.
BORNEONEWS, Tamiang Layang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur H Markati mengatakan, Pemkab Barito Timur melalui instansi terkait perlu melakukan penertiban secara khusus…