Sampah APK Pemilu Dilarang Masuk TPA
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 masuk ke tempat pembuangan akhir milik pemerintah daerah setempat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Tag
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 masuk ke tempat pembuangan akhir milik pemerintah daerah setempat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.