Wakil Wali Kota Palangka Raya Ingatkan ASN Tetap Semangat WFH
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengingatkan agar jajaran ASN lingkup pemerintah setempat tetap semangat menjalankan Work From Home (WHF) selama pandemi Covid-19.
Tag
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengingatkan agar jajaran ASN lingkup pemerintah setempat tetap semangat menjalankan Work From Home (WHF) selama pandemi Covid-19.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra mengingatkan ASN pemerintah setempat untuk tidak mudik dan memberikan teladan bagi warga sekitarnya.
Sistem kerja dari rumah untuk jajaran Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya diperpanjang sampai 13 Mei 2020.
am kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikurangi satu?jam, selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini.
Pemerintah Kabupaten Sukamara akan mengatur jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadan.
Hukuman disiplin kepegawaian ini?diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemerintah juga melarang bagi seluruh ASN untuk mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan Covid-19
Dalam kasus ini terdakwa hanya dianggap sebagai pengguna. Jaksa menuntutnya selama setahun penjara dan hakim menjatuhkan hukuman selaman 7 bulan penjara
Aparatur sipil negara atau ASN dilingkup?Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama? darurat wabah Covid-19.
Nasib M. Imam Nazarudin alias Imam,?ASN Basarnas Pos Sampit atas kasus sabu menunggu keputusan hakim di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam kasus ini dia dibidik Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengeluarkan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Tak hanya melarang mudik, ASN beserta anggota keluarganyapun dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama pandemi Corona atau Covid-19.
Seluruh ASN dilarang melakukan perjalanan dinas ?dan seluruh SOPD melakukan tindakan sterilisasi tempat tugas menggunakan disinfektan setiap hari kerja
Pemkab Seruyan?memperpanjang??kebijakan membolehkan seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik atau guru dan tenaga kontrak, untuk melakukan kerja mandiri di rumah.
Bupati Katingan?Sakariyas mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara atau ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Diharapkan para ASN tetap bekerja?maksimal seperti biasanya dan melayani masyarakat sepenuh hati
Alasan membolehkan ASN bekerja di rumah adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19, terlebih Sukamara masuk dalam zona kuning
Dibolehkan ASN bekerja di rumah adalah upaya yang pihaknya lakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di Sukamara
Aparatur sipil negara atau ASN dil ingkup Pemkab Gunung Mas diperbolehkan menjalankan dan mengerjakan tugas dinas dari rumah. Keputusan ini diambil untuk cegah penyebaran Covid-19.?
Meski?bekerja dari rumah, jangan karena merasa bekerja dari rumah semua pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat