ASN Pemko Palangka Raya Terapkan Langkah Protokol Kesehatan Sebelum Masuk Kantor
Setiap ASN wajib menggunakan masker dan sebelum masuk sudah tersedia wastafel portabel sebagai tempat mencuci tangan
Tag
Setiap ASN wajib menggunakan masker dan sebelum masuk sudah tersedia wastafel portabel sebagai tempat mencuci tangan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan laporan masyarakat bakal menjadi kunci penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penerapan sistem kerja baru di masa normal baru alias?new normal.?Selain keterlibatan masyarakat, Tjahjo menuturkan pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Jika suatu wilayah masih menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan New Normal dari rumah
Setiap ASN wajib mematuhi protokol kesehatan bukan hanya ala kadarnya seperti menggunakan masker, jarak sosial, serta perlengkapan lainnya
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi meminta agar ASN yang maju di Pilkada Kotim harus mentaati aturan perundangan. Salah satunya mengundurkan diri dari jabatan sebagai ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berpesan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) guna beradaptasi dengan kerja baru dalam mengahadapi tatanan?new normal.? Namun hal itu tetap sesuai pada protokoler kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi?Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 mengenai Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 29 Mei 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran tentang cara kerja pegawai negeri sipil saat menjalani masa normal baru atau new normal terkait pandemi virus Corona.?
Para Aparatur Sipil Negara di Pemkab Seruyan meskipun dalam suasana Ramadan dan pandemj??covid-1:?wajib untuk tetap menjaga kinerja.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan agar tidak menambah libur lebaran. Jika ada yang melakukan, akan dikenakan sanksi disiplin kepegawaian.?
libur ASN dimulai ada 21 Mei 2020 ditambah cuti bersama sesuai kalender dan?nantinya ada 24 dan 25 Mei saat lebaran
Keputusan itu merupakan tindak lanjut peraturan MMenpan RB Nomor 01 Tahun 2019 dan surat edaran setda Provinsi Kalteng tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2020
Setiap harus ASN melaksanakan disiplin, baik itu bagi pegawai negeri sipul maupun tenaga kontrak itu bisa menyesuaikan juga dalam menjalankan tugas di situasi saat ini
PP ini diteken pada 28 Februari 2020. Dalam penjelasan PP tersebut, Presiden memiliki kewenangan pendelegasian pengangkatan atau pencopotan ASN
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah, mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk membayar THR bagi PNS atau ASN.
Seluruh PNS maupun tenaga kontrak diharapkan bisa memahami dan mentaati imbauan ini agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian
Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020. Selanjutnya, sistem kerja dari rumah untuk ASN ini akan dievaluasi kembali.?
Peraturan Pemerintah mengenai tunjangan hari raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Sebagai tindak lanjut hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pisau masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat untuk pencairan THR bagi PNS di Kabupaten Pulang Pisau.
BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kini sedang pusing. Selain persoalan rasionalisasi, pendapatan hingga kini masih minim. Sementara itu mulai dari anggota dewan, ASN hingga…