Unsur Tidak Memenuhi, Terdakwa Asusila Minta Dibebaskan
Dalam uraian pasal yang disangkakan kepada anak, tidak ada hal-hal yang memenuhi bahwa anak dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana pasal yang dimaksud.
Tag
Dalam uraian pasal yang disangkakan kepada anak, tidak ada hal-hal yang memenuhi bahwa anak dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana pasal yang dimaksud.
Terdakwa kasus asusila dituntut oleh Jaksa Arie Kesumawati, Selasa (2/4/2019) di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam tuntutan itu Jaksa meminta anak yang masih berumur 15 tahun itu ditahan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Palangka Raya.
Tuntutan akan dibacakan Selasa sore oleh jaksa Arie Kesumawati. Atas kasus asusila yang dilakukan terdakwa kepada pacarnya yang juga di bawah umur.
Dalam kasus ini terdakwa anak didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Mahdianur, didampingi dari pihak Bapas Lapas Kelas IIB Sampit. serta dari Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun eksepsi yang diajukan mulai dari anak tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum dan penahanan anak tidak sah
Terbaru, kasus dugaan persetebuhan antara pemuda 21 tahun terhadap seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Kasus ini dilaporkan orangtua korban.
Tersangka dibidik pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Laporan itu dilayangkan orangtua korban yang tak terima perbuatan tersangka, pada Minggu (24/3/2019) lalu.
Terdakwa kasus asusila yang menjerat anak yang masih berumur 15 tahun menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa saat sidang perdana digelar di pengadilan negeri Sampit Rabu (27/3/2019).
Puluhan keluarga terdakwa kasus asusila yang menjerat anak yang duduk di bangku SMA penuhi Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (27/3/2019). Mereka menghadiri sidang perdana dalam perkara tersebut.
Sampai saat ini masih ada satu pelaku dewasa yang masih belum diproses, bahkan masih berkeliaran di kampungnya
Anak yang masih berumur 15 tahun itu dalam waktu dekat ini akan mengikuti ujian di sekolahnya. Selain itu anak juga menderita sakit di bagian kepalanya.
Surat penangguhan ini diajukan kembali karena ada beberapa orang yang bersiap sebagai penjamin dalam perkara anak tersebut, yang kini masih dalam tahap penahanan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Di sisi lain juga harus mempertimbangkan psikologis anak. Pasalnya beberapa waktu lalu ia harus jadi korban dugaan penganiayaan oknum sipir Lapas Kelas IIB Sampit.
Dalam kasus ini Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi belum bisa memastikan kebenaran adanya penganiayaan tersebut
Penundaan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu ditunda pekan depan, karena saksi belum hadir.
MC alias B menyatakan menerima setelah karyawan sawit ini dihukum selama empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Selasa (12/2/2019), karena menyetubuhi anak yang mengalami gangguan mental.
Cing (36) harus pasrah menerima hukuman selama 12 tahun penjara atas kasus asusila yang ia lakukan kepada anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.
Lantaran tidak bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya yang masih berumur 16 tahun, B (22) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.
Cing (36) dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara atas kasus asusila yang ia lakukan kepada anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.