Pelajar Hamil Sudah Pernah Diputusi Tapi Ketagihan Gituan Terus
Perbuatan itu mereka lakukan di Kota Besi ke diamannya dan di barak rekan tersangka di Sampit
Tag
Perbuatan itu mereka lakukan di Kota Besi ke diamannya dan di barak rekan tersangka di Sampit
Warga Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim yang tidak tamat SD itu menerangkan perbuatan itu dilakukan sejak Agustus hingga Oktober 2018 dibeberapa tempat berbeda
Meskipun siap bertanggung jawab setelah menyetubuhi NA (21), namun karena orangtua korban tidak terima sehingga pelaku Mairun Boing harus berhadapan dengan hukum. Terlebih pelaku mengencani korban dengan memanfaatkan kondisinya yang mengalami gangguan.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sinar Kamala prihatin dengan kasus yang belakangan ini marak terjadi terutama seksual terhadap anak. Ia melihat pelaku orang dekat menandakan moral yang rusak dan tidak beres.
R juga mengaku bahwa dirinya sudah pisah ranjang dengan istrinya selama tujuh bulan. Sehingga dirinya mencari pengganti pasangan hidupnya dengan seorang janda.
Dari data yang dimiliki Borneonews.co.id, ada dua orang korban yang merupakan anak di bawah umur.
Korban menuruti permintaan pelaku untuk datang ke Kota Kuala Kapuas lantaran termakan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan uang senilai Rp4 juta dan satu buah handphone.
"Korban saat itu pergi menggunakan taksi air dari desa menuju Kuala Kapuas. Setelah mendapatkan telpon dari seorang lelaki yang dikenalnya dari Facebook. Pelaku mengajak korban mendatanginya di Kapuas," kata AKP Johari.
Kasus kejahatan dan asusila terhadap anak di bawah umur harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kabupaten.
Awalnya orangtua korban melaporkan kasus hilangnya korban ke pihak kepolisian lantaran beberapa hari tidak pulang ke rumah. Setelah ditelusuri korban ditemukan bersama terdakwa.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain memeriksa izin penjualan minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam, razia cipta kondisi yang digelar Polres Palangka Raya pada Rabu (24/10/2018) malam juga…
Perbuatan tersangka ini dilakukan kepada anak tirinya yang sudah memiliki suami
Perbuatan terdakwa terbongkar setelah dia melihat korban menjalin asmara dengan lelaki lain. Dia pun berupaya agar menikahi korban. Hingga mengaku kepada orangtua korban, kalau sudah sering kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, pengakuan itu berujung dengan pelaporan.
Terdakwa mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan layaknya suami istri itu yakni pada 3 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, 17 April 2018 sekitar pukul 01.00 WIB dan 18 April 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.
Seorang perempuan mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual ketika mengendarai kendaraan sepeda motor di sebuah jalan raya di Kuala Pembuang Kabupateo Seruyan.
Sejak Januari hingga September 2018, terjadi tiga kasus persetubuhan anak yang perkaranya masuk ke Kejaksaan Negeri dari Kepolisian Resor Gunung Mas.
Tak terima istrinya diduga telah berselingkuh bahkan membuat video porno dengan pria idaman lain, membuat sang suami, SG (36), melaporkan perkara asusila ini ke Polres Barito Timur (Bartim), Kamis (13/9/2018).
Jun alias Un (35), dituntut 5 tahun penjara. JPU Kejari Seruyan Hardiansyah membidiknya dengan Pasal 285 KUHP atas perbuatan pria beristri ini setlah mencicipi (setubuhi) istri tetangganya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi beserta terlapor, akhirnya Satreskrim Polres Kotim menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila.
Pria berperawakan kurus ini terus membujuk korban untuk mewujudkan nafsu setannya. Bakan, tersangka berjanji akan menikahi korban apabila mau melakukan hubungan layak sensor itu.