Bacok Rekan Kerja, Pria Ini Dihukum Penjara 2 Tahun
Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara membacok rekan kerjannya, terdakwa Suparman diputus hukuman penjara selama 2 tahun?oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 9 September 2020.

