Ditangkap karena Bakar Lahan untuk Tanam Semangka
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat pres release, Rabu 13 April 2022 mengatakan peristiwa kebakaran terjadi, Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tag
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat pres release, Rabu 13 April 2022 mengatakan peristiwa kebakaran terjadi, Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Seorang pria inisial D (30) warga asal Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diamankan Polres Kobar, lantaran telah melakukan pembakaran lahan yang terletak di Desa Tempayung, Kecamatan Kolam.?
Saat ini Kalteng sudah memasuki musim kemarau, namun tidak menutup kemungkinan daerah ini masih berpotensi terjadinya hujan.
Walaupun mengaku sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan pembakaran lahan, namun D (30 tahun) tetap nekad melakukan ham tersebut.
Kebakaran lahan gambut di wilayah setempat pada 2021 pernah terjadi beberapa kali, namun dengan luasan yang relatif lebih kecil dan semuanya dapat ditangani dengan baik
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan atau Pasal 25 ayat 1 Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang pengendalian hutan dan lahan
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendukung pemerintah kabupaten segera membentuk aturan daerah yang mengatur tata cara membakar lahan kebutuhan berladang berdasarkan kearifan lokal, maupun secara adat Dayak yang merupakan tradisi turun temurun.
Warga diimbau agar bersama-sama menjaga lahan agar tidak terjadi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Yulhaidir dalam setiap kunjungan kerja di beberapa kecamatan, selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. “Memasuki musim kemarau,…
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Seruyan?mendorong seluruh petani dan pekebun untuk mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana alat dan mesin pertanian
Rencana kebijakan ini arahan dari kapolda terkait memperhatikan kearifan lokal di daerah yang disampaikan saat video conference beberapa waktu lalu
Wakil Bupati Kotim?Taufiq Mukri?meminta masyarakat tidak bakar lahan. Terutama saat membuka lahan untuk bertani.
Sumar harus mempertangungjawabkan perbuatannya karena membakar lahan miliknya, namun api merembet ke lahan warga.
Wa, kakek berusia 58 tahun akhirnya divonis hukuman penjara oleh majelis hakim karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan membakar lahan.
Bupati Sukamara, Windu Subagio terus mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan. Pasalnya, hal itu bisa memicu musibah yang merugikan banyak pihak.
Pelaku meninggalkan lokasi lahan yang dibakar dan berangkat menuju Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas untuk suatu keperluan dan siang harinya kembali ke rumah di Desa Bukit Batu
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku bakar lahan berinisial SK (64), menyebabkan sekitar 1 hektare lahan terbakar di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muroi Raya Kecamatan Mantangai.
Sejauh ini Polda Kalteng dan seluruh jajaran polres sudah dan sedang menangani puluhan kasus Karhutla
Karo Ops Polda Kalteng Kombes Pol Rinto Djatmiko mengimbau masyarakat tidak membakar lahan. Hal tersebut diungkapkan lantaran sanksi yang akan dikenakan kepada para pelakunya merupakan hukuman berat.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengimbau agar masyarakat di Kecamatan Jelai dan Pantai Lunci jangan bakar lahan.