Buruh Bangunan Bawa Kabur Motor Bos, Dihukum 18 Bulan Penjara?
Muhammad Dwi Akbar Alias Akbar terdakwa tindak pidana penggelapan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tag
Muhammad Dwi Akbar Alias Akbar terdakwa tindak pidana penggelapan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menanggapi putusan ini terdakwa menyatakan menerima. Begitupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.
Motor Rahman yang dibawa kabur oleh tersangka Lorensius Guritno alias Elgu sempat ditawar?oleh warga di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Lorensius Guritno alias Elgu seakan tidak tahu terima kasih.?Pasalnya, sudah diberi tumpangan tempat tinggal, malah membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, Rahman.
Perbuatan terdakwa juga dilihat oleh saksi Yogi. Saat itu saksi sempat keluar karena mendengar ada kegaduhan di rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya tersebut
Dari catatan kriminalnya, terdakwa bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Pada 2010 terdakwa mengaku terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan dihukum selama 3 bulan penjara saja
Igo, tega membawa kabur motor milik tetangganya sendiri,?Siti Samsiah. Akibat perbuatan itu, ia harus berhadapan dengan hukum.?