Bawaslu Lamandau Siap Kawal Netralitas ASN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten?Lamandau?telah mengadakan kegiatan sosialisasi untuk menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tag
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten?Lamandau?telah mengadakan kegiatan sosialisasi untuk menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Partai Politik (Parpol) maupun?bakal calon legislatif (bacaleg)?peserta Pemilu?serentak tahun?2024?diperbolehkan?memasang spanduk. Namun, dalam spanduk tersebut tidak diperkenankan menggunakan kalimat ajakan?untuk?memilih.
Kehadiran?Badan Pengawas Pemilu?(Bawaslu)?tidak hanya untuk menegakan aturan pemilu ataupun pemilihan,?namun?juga menyediakan ruang agar konflik baik perbedaan pendapat atau pertentangan dalam pemilu baik antar peserta atau peserta dan penyelenggara tidak melebar.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban berharap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bekerja cepat dan optimal saat menemukan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu tahun 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau?Bedi Dahaban mengaku?dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)?pada?pemilu serentak 2024?lebih mengutamakan?fungsi pencegahan.
Meski pemilihan umum masih lama, namun sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Lamandau sudah mulai melakukan sosialisasi melalui kalender, kaos dan sejumlah alat peraga.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau Bedi Dahaban meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar selalu komitmen menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada 2024.
BORNEONEWS, Nanga Bulik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau launching (luncurkan) aplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’ untuk menjamin pelaksanaan setiap tahapan berjalan sesuai asas dan…
Bawaslu Lamandau tidak menemukan adanya materi pelanggaran pemilu dalam kegiatan pembagian bansos yang sempat viral di media sosial di kalangan masyarakat Lamandau baru-baru ini
Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lamandau baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai masih minim melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi pedoman pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020.
Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamandau diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau. Bawaslu menilai mereka diduga melanggar netralitas ASN karena me-like postingan akun media sosial facebook milik Hendra Lesmana yang memuat tentang materi kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 2 H Sugianto Sabran - H Edy Pratowo.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau?kembali melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.