Perangkat Daerah Pengelola Keuangan Harus Mempertanggungjawabkan Belanja Langsung dan tidak Langsung
Memasuki triwulan keempat 2019, perangkat daerah pengelola keuangan harus mempertanggungjawabkan belanja langsung maupun tidak langsung. Hal itu untuk memperhatikan capaian target dan serapan anggaran yang sesuai.

