Sehari 2 Kali Beli Sabu
Rifai yang hanya tamatan SD sementara Nopi tamatan SMK ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tag
Rifai yang hanya tamatan SD sementara Nopi tamatan SMK ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sabu 1 paket ditemukan di lantai ruang tamu, 31 paket di dalam kotak plastik dan 1 paket ditemukan di kamar tersangka
Data yang diperoleh Kamis, 11 Februari 2021, terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 18.20 WIB
Jhoni Irfania alias Iyon mengaku sudah 2 kali membeli narkoba jenis sabu dengan adik iparnya Ririn Humaya.
Sabu itu saya beli dengan Sapri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
BORNEONEWS, Sampit - Oby Kurniawan menyebut membeli sabu dengan Doniansyah alias Doni (berkas terpisah) yang merupakan adik residivis kambuhan yang kini mendekam di Lapas Sampit. "Hingga saya…
Maskur dan Nadi berencana akan menjual sisa sabu yang baru dibeli dengan seorang perempuan berinisial Am. Namun belum habis, keburu kedapatan polisi.
atta Anharun alias Ateng mengaku usai membeli sabu terhadap seseorang, langsung digunakan. Namun ada sisanya yang kemudian ia jual. Itu terungkap saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 5 Desember 2019.