OJK Kalteng Manfaatkan POJK BPR dan BPR Syariah
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah atau OJK Kalteng, Otto Fitriandy mengatakan bahwa OJK Kalteng dapat memanfaatkan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 atau POJK 7/2024 untuk memacu perkembangan Bank Perekonomian Rakyat atau BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPR Syariah.


