Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Disanksi Demosi Dua Tahun
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa, memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi karena terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.


