Buronan Kejari Kotim Harus Jalani Pidana 10 Bulan dan Denda Rp3 Miliar
Amat, terpidana yang akhirnya berhasil diamankan harus hukumanan sebagaiaman Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 197/Pid.Sus/2013/PN.Spt tanggal 26 September 2013. Di mana Amat dijatuhi pidana selama 10 bulan serta dibebankan denda senilai Rp3 miliar.

