Buruh Bangunan Bawa Kabur Motor Bos, Dihukum 18 Bulan Penjara?
Muhammad Dwi Akbar Alias Akbar terdakwa tindak pidana penggelapan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tag
Muhammad Dwi Akbar Alias Akbar terdakwa tindak pidana penggelapan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Berdasarkan pengakuan, sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Amboi (DPO) Senin 5 Juli 2021 dengan berat asal 5 gram dengan harga Rp 8 juta dan baru dibayar Rp 4 juta sisanya akan dibayar terdakwa saat sabu sudah laku terjual
Vonis terdakwa ini, dikurang 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yakni selama 5 tahun penjara
Henri ditangkap pada 8 Juli 2021, bersama dengan Yuliaser (Berkas Terpisah) saat berada di rumahnya
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu dari Rd yang kini masih dalam daftar pencarian orang
Korban bernama Habel Halenti (30 tahun) di kampung Eromaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua
Hamzah (48), seorang buruh bangunan tewas setelah terjatuh dari gedung walet Jalan Samudin Aman, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu 14 Maret 2021.
Selanjutnya mereka dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, apalagi saat ini pandemi Covid-19
Masalah ekonomi menjadi alasan HO (42) seorang buruh bangunan nekat mencoba melakukan perampokan di perumahan Citra 2 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Para buruh bangunan ini merupakan salah warga yang juga terdampak akibat corona virus disease atau Covid-19, sehingga layak diberikan bantuan