Dadang Nekad Dibidik Pasal 335 KUHP dan UU ITE
Dadang Nekad, musisi Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang terjerat kasus pengancaman dibidik dengan pasal 335 KUHPidana sertb UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Tag
Dadang Nekad, musisi Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang terjerat kasus pengancaman dibidik dengan pasal 335 KUHPidana sertb UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Meski sudah dilakukan tes urin dan ditemukan peralatan sabu di rumahnya, musisi Kota Palangka Raya, Dadang Nekad tetap membantah bahwa dirinya tidak menggunakan narkoba.
Sebelum petugas melakukan penangkapan terhadap musisi Dadang Nekad, ia diduga usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan Mufakat Banjarmasin, Kalimantan Selatan.