Inspektorat akan Audit Penggunaan Dana BOS
Inspektorat Kabupaten Murung Raya marencanakan pemeriksaan penggunaan Dana Bantuan Operasisional Siswa (BOS) di semua Sekolah di kabupaten ini.
Tag
Inspektorat Kabupaten Murung Raya marencanakan pemeriksaan penggunaan Dana Bantuan Operasisional Siswa (BOS) di semua Sekolah di kabupaten ini.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, menjamin akan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) full selama 4 Triwulan.?
Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Nekasony, selaku bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 1 November 2021.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng?Duwel Rawing meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali mekanisme penyaluran dana BOS reguler yang tertuang pada Permendikbud nomor 6 tahun 2021 BAB II pasal 3 poin 2 (d).
Pembinaan serta pengawasan dilakukan mulai perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan, karena dana BOS berpengaruh dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Seruyan
Dalam persidangan jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan guru di SMKN -1 Kahayan Hilir dan mantan kepala sekolah yang sudah divonis 1 tahun penjara
Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Djainuddin Noor, membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Mutu Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Inspektorat Kabupaten Kapuas telah memberikan bimbingan dan arahan kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah berkaitan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menargetkan dana BOS Madrasah (BA-BUN) akan selesai dicairkan ke rekening madrasah penerima sebelum 20 Desember 2020.
Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua
Nadiem menambahkan perhitungan dengan metode sebelumnya itu merugikan sekolah yang jumlahnya muridnya sedikit dan berada di daerah 3T
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS terlebih pada saat pandemi COVID-19.
Kepala sekolah baik Sekolah Dasar (SD) maupun SMQ?di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),?bisa mengalokasikan dana Bantuan Operasional? Sekolah (BOS) Reguler untuk pembelian pulsa, paket data?atau kuota internet dan layanan platform online untuk guru maupun siswa.
Proses belajar secara virtual selama pandemi covid-19 memang menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya ketidak mampuan orangtua murid untuk menyiapkan sarana maupun prasarana untuk belajar anaknya, seperti gadget dan kuota internet.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merealokasikan dana Bantuan Operasional (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja untuk pendanaan bantuan sekolah secara umum. Langkah ini diambil agar sekolah-sekolah yang terdampak Covid-19 bisa mendapat bantuan secara lebih merata.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah mengatakan, jajaranya siap mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS.
Anggota DPRD Kotim, M Abadi menemukan ada sekolah di pelosok yang mana kepala sekolah kerap meninggalkan tugas. Ironisnya lagi dana BOS (bantuan operasional sekolah) dikelola sendiri.
Pelaksana tugas?Kabiro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan mekanisme baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa meminimalisasi?penyelewengan.
Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Ledia Hanifa Amalian, memberi sejumlah catatan mengenai kebijakan baru penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau?dana BOS.
Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan manajemen, dan administrasi BOS pada madrasah dan BOP pada Raudhatul Athfal (RA)