Gubernur Kalteng: Kades Jangan Sampai Korupsi Dana Desa!
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memberi peringatan kepada ribuan Kepala Desa (Kades) se-Kalteng agar tidak terseret perbuatan korup terhadap Dana Desa.
Tag
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memberi peringatan kepada ribuan Kepala Desa (Kades) se-Kalteng agar tidak terseret perbuatan korup terhadap Dana Desa.
Kasus korupsi DD dan ADD melibatkan mantan kepala Desa Kasintu berinisial TD, 47. Saat ini kasus korupsi itu terus dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Gumas.
Penggunaan dana desa harus terukur dan terlaporkan sesuai standar akuntansi pemerintahan
Pada tahun 2018 ini, pencairan anggaran untuk desa (DD dan ADD) terbagi dalam tiga tahap. Yakni tahap pertama sebesar 20%, kedua sebesar 40% serta ketiga 40%.
Terseretnya sejumlah kepala desa harus dijadikan contoh, agar penggunaan dana desa dilaksanakan sesuai koridor hukum.
Program yang akan dilaksanakan menggunakan DD wajib disampaikan Kepala Desa secara terbuka serta mendapat persetujuan dari masyarakat,
Keberadaan BUMDes dinilai bisa menggerakkan perekonomian desa. Apalagi, banyak potensi yang bisa digarap.
Pendampingan itu dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah desa.
Masih ada sejumlah desa di mana BPD dan Kades jalan sendiri-sendiri. Bahkan, apa yang diprogramkan oleh Kades justru BPD tidak tahu menahu sama sekali. Padahal setiap kegiatan desa harus melalui pembahasan bersama.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang minta pers dalam pengawasan Dana Desa. Ini ia katakan dalam Dialog Pers di Padang.
Sebanyak empat desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak bisa mencairkan dana desa tahun ini. Keempat desa itu yakni Desa Kubu dan Sekonyer, Kecamatan Kumai, Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada dan Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Semakin besar dana desa yang mengalir ke desa sangat dibutuhkan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Laporan SPJ Dana Desa berkaitan dengan kecepatan pencairan anggaran selanjutnya. Pemerintah desa pun diminta lebih proaktif.
Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) lebih dititik-beratkan pada pembangunan fisik. Diperlukan pengawasan bersama agar pembangunan di desa jangan sampai melenceng dari UU Desa.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat Mantan Kades Tumbang Maya, Lilis, sebagai tersangka.
Pejabat kepala desa tidak membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan ADD dan DD 2017, sehingga akan menghambat kucuran dana di 2018
Setiap tahun dana desa dan ADD terus bertambah, sehingga penggunaannya harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur sepakat dan sependapat dengan rencana pemerintah setempat membentuk 10 tim evaluasi Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak tahun 2018.
Saat ini bendahara desa masih sebatas sebagai saksi. Tersangka Pj Kepala Desa Tumbang Bajanei meminta kepada jaksa agar bendara desa juga dijadikan tersangka
Setiap tahun proses pencairan ADD dan DD selalu ada perubahan, sehingga perlu dibuat aturan baru seperti peraturan bupati