Empat Terdakwa Korupsi Pajak Penerangan Dituntut Delapan Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan dengan kerugian negara Rp3,15 miliar, masing-masing delapan tahun penjara.


