Ditjen Imigrasi Deportasi Buron China Diduga Penipuan Rp28,5 miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi RI mendeportasi XP, seorang warga negara China, yang merupakan buron pemerintah China, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan di negaranya dengan total kerugian 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.


