Satpol PP Kobar Grebek Pasangan Bukan Suami Istri Berduaan di Kamar Kos
Sang perempuan berinisial MS (19), sedangkan pria RM (29). Saat digrebek, si pria tidak memakai baju atasan, sementara yang perempuan terlihat kebingungan
Tag
Sang perempuan berinisial MS (19), sedangkan pria RM (29). Saat digrebek, si pria tidak memakai baju atasan, sementara yang perempuan terlihat kebingungan
Terdakwa dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Pasangan mesum, perempuan berinisial U dan pasangan laki-lakinya MNA digerebek anggota Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) saat seusai indehoy di sebuah rumah kontrakan di Perum Akasia Permai, RT 15, Desa Pasir Panjang, Selasa 15 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.