Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Dipercepat
Pengakuan mayarakat hukum adat dalam rangka upaya perlindungan serta konservasi sumber daya alam dan lingkungan perlu dipercepat, mengingat kondisi hutan dan lahan di Kabupaten Sukamara saat ini berada dalam kodisi kritis.

