ASN di Kapuas Diimbau Selalu Disiplin Dalam Pelaksanaan Tugas
Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 terutama tentang kehadiran pegawai terhadap tugas dan fungsi di instansi masing-masing.


