Kendaraan Tersangkut Narkoba Disita, Masyarakat Dapat Gugat ke Pengadilan
Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya bila mengetahui kendaraan mereka disita lantaran tersangkut tindak pidana narkoba.
Tag
Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya bila mengetahui kendaraan mereka disita lantaran tersangkut tindak pidana narkoba.
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli mengatakan, ke depan setiap kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan dirampas dan disita untuk negara. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menghadirkan efek jera.
BORNEONEWS, MUARA TEWEH -- K urir dan juga pengedar sabu yakni Devi Satriadi HT bin Husni Tamrin dan Bisman Riko Tampaty bin H Misbat berhasil ditangkap Polres Barito Utara di Jalan simpang Pramuka I…
Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menyita 2.000 botol minuman keras berbagai merek dari warung-warung dan toko pedagang di Kota Sampit ini, Jumat (13/2/2015) malam. Kegiatan razia rawan malam…