Diskominfo Kotim Perkuat Literasi Digital Siswa
pembekalan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan digital para siswa agar mampu menghadapi perkembangan teknologi sekaligus mempersiapkan diri memasuki dunia kerja di masa mendatang.
Tag
pembekalan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan digital para siswa agar mampu menghadapi perkembangan teknologi sekaligus mempersiapkan diri memasuki dunia kerja di masa mendatang.
media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar, mengikuti pelatihan, memperluas jaringan, hingga memasarkan produk secara lebih luas.
Pemkab Kotim terus membangun kemitraan yang profesional dengan media melalui mekanisme yang terbuka, objektif, dan berpedoman pada regulasi.
Registrasi nomor telepon baru tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah yang akan terhubung dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh peserta forum dapat diteruskan kepada keluarga maupun lingkungan sekitar sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki kemampuan literasi digital yang baik.
"Sudah kami lakukan monitoring dan laporkan melalui aduan konten Komdigi,"
Dengan adanya pembatasan tersebut informasi dari media sosial tidak langsung dibagi melaikan dapat disaring terlebih dahulu.? Keterbukaan informasi publik mungkin di kalangan anak-anak yang masih rawan untuk bermedia sosial jadi memang pembatasan diharapkan dapat? lebih bijak dalam memberikan informasi atau melakukan aktivitas-aktivitas di media sosial.?
Di bulan Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital, terutama media sosial, dengan konten-konten yang positif dan bermanfaat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Ady Candra, menyatakan bahwa meskipun ada pemangkasan anggaran sebesar Rp700 juta rupiah pada tahun 2026, hal ini tidak mengurangi tekad dan upaya Diskominfo untuk terus mengembangkan informasi dan publikasi di daerah.
"Program KIM perlu dijalankan karena dengan adanya KIM ini, masyarakat dapat menyuarakan apa yang perlu disuarakan dalam bentuk berita sederhana,"
"Ini supaya kami enak dan media juga enak dalam pertanggungjawabannya. Kita ikuti semua aturan supaya tidak ada yang dilanggar, sehingga semua berjalan dengan baik sesuai ketentuan,"
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotawaringin Timur (Kotim) Ady Candra berkomitmen untuk menghapus daerah blank spot atau wilayah tanpa akses jaringan internet di seluruh desa, kelurahan dan kecamatan di Kotim.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan media sosial dan website resmi pemerintah sebagai sarana keterbukaan informasi publik.
"Saya percaya kawan-kawan di Diskominfo akan bisa terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,"
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Marjuki bersama jajarannya mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis untuk memperkuat pemahaman tentang katalog elektronik atau sering disebut e-katalog.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan cek lapangan terghadap 31 titik usulan penguatan sinyal.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menindaklanjuti usulan penguatan sinyal di desa.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat mengadukan akun palsu nengatasnamakan pejabat.
Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Multazam mengatakan pembuatan situs web itu sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah desa mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pertanggungjawabannya kepada masyarakat secara transparan.