Diskotik dan Klab Malam di Palangka Raya Dilarang Buka Selama Ramadan
Sementara tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan batasan 50 persen pengunjung.
Tag
Sementara tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan batasan 50 persen pengunjung.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan edaran yang berisi tentang pengaturan usaha hiburan umum restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama Ramadan 1442 H.