ASN Dinas Pertanian Dituntut 2 Tahun Penjara
Ronni, aparatur sipil negara atau ASN pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur dituntut pidana selama 2 tahun penjara atas kasus penipuan.
Tag
Ronni, aparatur sipil negara atau ASN pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur dituntut pidana selama 2 tahun penjara atas kasus penipuan.
Terdakwa Suparman dalam kasus penganiyaan hingga menyebabkan luka berat pada korbannya?yang tak lain adalah rekan kerjannya,?dituntut oleh jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.
Sidang akan dilanjutian Rabu 29 Januari 2020 dengan agenda pengajuan nota pembelaan
Sembunyikan sabu di dalam kapala charge ponsel dan dimasukan kedalam kain pel, terdakwa Toha warga Kecamatan Kumai, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu 4 Desember 2019.
Terdakwa Dl dituntut kurungan penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, lantaran menerima pembayaran utang berupa Ponsel hasil curian di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 28 Oktober 2019.