BPDP Terbitkan Perdirut Baru, Layanan Pungutan Ekspor Kini Lebih Fleksibel dan Digital
Eddy menjelaskan, salah satu poin utama dalam regulasi baru itu adalah pemberian kelonggaran waktu bagi eksportir. Jika sebelumnya batas waktu pelunasan kurang bayar maupun pengajuan keberatan hanya 60 hari, kini diperpanjang menjadi 90 hari kalender. Selain itu, istilah Surat Penetapan Pembayaran Pungutan Ekspor yang sebelumnya disebut SP3ES kini disederhanakan menjadi SP3E.


