Fotocopy Dokumen Kependudukan Ditandatangani Secara Elektronik Tak Perlu Dilegalisir
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Barito Selatan, Nyamei Tumbai menegaskan, fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisir.

