Lahan Kuburan Digarap untuk Aktivitas Galian C, Saat Disidak Pekerjanya Kabur
Sidak itu dilakukan setelah mereka mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pengerjaaan galian C yang diduga ilegal
Tag
Sidak itu dilakukan setelah mereka mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pengerjaaan galian C yang diduga ilegal
BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kalteng menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi khusus untuk…
Adapun dugaan yang dilanggar yakni luas lahan tambang melebihi luasan yang ada dalam izin yang diberikan
Area tambang yang diduga melakukan pelanggaran ini berada di wilayah beberapa Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, baik itu di areal darat maupun sungai
Seorang mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan membusuk di kawasan galian C, Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu pagi, 20 September 2020.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol?yang membidangi urusan perizinan, menyebutkan ada indikasi kerugian negara akibat aktivitas?penambangan galian C ilegal alias tak berizin.
Dari kilo meter 9 itu saat ini sudah ada aktivitas pengerukan. Padahal dalam ketentuan daerah itu dilarang sehingga dikatakan zona merah
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta aparat penegak hukum menindak tegas kegiatan galian C yang berusaha secara ilegal.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin agar ditertibkan.
Kini jasad korban dibawa pihak keluarga di kediamannya perumahan Candra Buana I, Kecamatan Pahandut
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi meminta penegak hukum menindak tegas salah satu usaha galian C yang diduga ilegal dilakukan salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Kristian Hadinata alias Etet akhirnya divonis selama 3 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus Galian C ilegal yang menyeretnya.
AM selaku pengelola dan Mis sebagaj pemilik tanah usaha galian C ilegal dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara.
Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima. Selain pidana pokok keduanya didenda masing-masing Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara
Mayat Saepul alias Epul, 40 tahun, ditemukan tertimbun longsor tebing galian C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
AM selaku pengelola dan Mis selaku pemilik tanah usaha galian C ilegal terancam 5 bulan penjaram tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
YH, seorang residivis dan kini menjadi terdakwa kasus Galian C dan rekannya Her dituntut selama 7 bulan penjara pada Jumat 6 Desember 2019.
KH menjalani sidang atas kasus Galian C ilegal yang menyeretnya. Sidang itu cukup menarik pasalnya saksi sempat berbohong dengan hakim sedangkan terdakwa mengaku bekerja secara ilegal karena didesak.
Keduanya mengaku tidak menyesal. Karena lagi-lagi mereka berkeyakinan apa yang mereka lakukan tidak salah
Saksi dari Polda Kalteng memberikan keterangan, namun sebagian dibantah oleh terdakwa