Hasil Kegiatan Galian C Ilegal Dibagi-bagi
Tersangka Wendy Utomo Bun hanya bermitra dengan pemilik tanah untuk melaksanakan kegiatan penambangan ilegal
Tag
Tersangka Wendy Utomo Bun hanya bermitra dengan pemilik tanah untuk melaksanakan kegiatan penambangan ilegal
Pria asal Banjarmasin ini dijerat pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
Pengusaha galian C asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu harus menanggung perbuatannya ke balik jeruji besi lantaran menggarap lahan galian C secara ilegal di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam melancarkan aksinya di lapangan, tersangka tidak sendiri. Ia bekerja dibantu oleh beberapa anak buahnya yang dalam perkara ini dijadikan sebagai saksi.
Warga Jalan Melayu Darat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang juga mendiami gudang bengkel alat berat di Jalan Ir Sukarno, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang diamankan pada Jumat (1/6/2018) itu harus berurusan dengan hukum lantaran tidak mengantongi izin.
Dalam kegiatan Operasi Peti Telabang 2018 itu, polisi mengamankan satu alat berat jenis excavator merk Caterpillar PC 320.
Salah satu pengusaha galian C di Kotim menggarap pasir di Jalan Sudirman Sampit, Kabupaten Kotim, yang dari hasil pemetaan pemerintah masuk kawasan hutan produksi.
Aktivitas Galian C sungai yang dilakukan CV Kawan Bahari di Desa Rasau Tumbuh, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bekerja tanpa Surat Izin Kerja Keruk (SIKK)
KSOP Sampit akan berkoordinasi dengan kantor pusat apakah kegiatan galian C di luar wilayah kerjanya harus mengantongi SIKK
Di Desa Pudu Rundun hanya bertahan dua hari. Baliho larangan menambang ini dicopot oleh orang tidak bertanggungjawab
Warga semprat protes karena akibat angkutan truk muat Galian C ruas jalan menuju Desa Sudan, Kotawaringin Timur, rusak parah.
BORNEONEWS, Sampit - Roberth Martinia, kuasa hukum Rendra Paranandeng angkat bicara atas tuntutan 5 bulan penjara yang dari JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika kepada terdakwa kasus illegal mining…
RP (32) direktur CV Soteria Pambelum Raya terdakwa kasus illegal mining jenis galian c terancam hukuman lima bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin (18/12/2017) di Pengadilan Negeri Sampit oleh JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika.
BORNEONEWS, Sampit - Rendra Paranandeng (32), Direktur CV Soteria Pambelum Raya, merasa tertipu hingga dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus galian c ilegal. Dia berdalih mau menyewakan excavator…
BORNEONEWS, Sampit - Saat ini harga Galian C baik tanah uruk pasir maupun pasir cor terus melambung tinggi. Hal tersebut tidak hanya dikeluhkan masyarakat, tetapi juga para sopir truk yang biasanya…
BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) segera menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengecek izin usaha Galian C yang beroperasi di daerah…
BORNEONEWS, Sampit - Pihak terdakwa Rendra Paranandeng (32) direktur CV Soteria Pambelum Raya menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universtas Wijaya Putra Surabaya Dr Ani…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Dewi Khartika menghadirkan saksi ahli pertambangan, Jani P dalam kasus illegal mining yang menyeret RP (32). Dalam sidang itu ahli, JPU, hingga kuasa hukum terdakwa Yapet Kurniawan sempat saling adu argumen.
BORNEONEWS, Sampit - Rendra Paranandeng (32) direktur CV Soteria Pambelum Raya terdakwa kasus illegal mining jenis galian c membantah menerima langsung hasil pembelian tanah urug. Pernyataan it…
RP (32) terdakwa kasus illegal mining jenis galian c, ternyata hanya sebagai penyewa alat