Nekat Gelar Acara Tahun Baru dan Timbulkan Kerumunan, Bakal Dibubarkan Tim Gugus Covid-19 Kobar
Berdasarkan rapat koordinasi (rakor) penanganan covid-1:?Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin, 21 Desember 2020 siapapun yang mengelar kegiatan pisah sambut tahun baru 2020-2021 dan menimbulkan kerumunan?akan dibubarkan oleh tim gugus tugas covid-19 Kobar.

