Guru Besar Hukum Unpad: Penyitaan Lahan Sawit tak Sesuai Prosedur-Batal Demi Hukum
Prof. Pantja menekankan pentingnya memahami pengertian kawasan hutan secara hukum. Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 9 Februari 2012, yang menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan tidak dapat disamakan dengan pengukuhan kawasan hutan.


