Realisasi Pajak Hiburan di Palangka Raya Belum Capai 50 Persen
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, dari 11 sektor perpajakan di kota setempat, hanya penerimaan pajak hiburan yang masih berada di bawah 50 persen.


