Sebarkan Hoaks, Facebook Hapus Grup Anti-Masker
Facebook menghapus salah satu kelompok anti-masker terbesar di platform karena melanggar kebijakan terhadap penyebaran informasi yang salah tentang COVID-19.
Tag
Facebook menghapus salah satu kelompok anti-masker terbesar di platform karena melanggar kebijakan terhadap penyebaran informasi yang salah tentang COVID-19.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menegaskan bahwa likuiditas perbankan di Indonesia saat ini kondisinya masih stabil.
Satgas Mandiri Pencegahan Covid-19 Pasar Besar diharapkan mampu memberi edukasi kepada pedagang maupun pengunjung agar tidak menyepelekan protokol kesehatan
Dinas Komunikasi Informatika Stastik dan Persandian Kota Palangka Raya menemukan puluhan kabar bohong atau hoaks terkait Covid-19 di wilayah setempat sejak 1 April sampai 4 Juni 2020.
Majelis Ulama Indonesia atau?MUI?melaporkan kasus pesan hoaks mengenai imbauan agar para ulama menolak melakukan?rapid test,?ke Bareskrim Polri. Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM itu dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2020.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau diamankan polisi. Perempuan berinisial IS ini dinilai telah membuat kegaduhan dengan menyebarkan hoaks?mengenai penaikan harga paket sembako murah di jejaring media sosial Facebook.
?Kepolisian RI telah menangani 97 kasus penyebaran berita bohong atau?hoaks?terkait Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Gunawan Abel mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan Media Sosial (Medsos).
Isu hoaks ini?ditemukan dari berbagai macam jenis sosial media seperi Facebook, Instagram, Twiter hingga aplikasi chating seperti Whatsapp
Akibat menyajikao?informasi hoax terkait masalah virus corona, seorang perempuan berinisial DM, 37,?asal Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawarigin Barat (Kobar) diamankan anggota Polres Kobar.
Motif menyebarkan hoaks lantaran iseng dan berkelakar, serta menyatakan ketidakpuasaan terhadap pemerintah
Kepolisian gencar melakukan patroli siber untuk memberantas penyebaran?hoaks virus Corona?di media sosial. Sampai Jumat ini, polisi sudah menemukan 46 kasus hoaks corona yang tersebar di dunia maya.?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hingga Kamis, jumlah kasus hoaks di media sosial terkait virus corona atau COVID-19 yang telah ditangani Bareskrim Polri dan jajaran polda, mencapai 46 kasus.
Gubernur Kalteng?H. Sugianto Sabrao?meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks?terkait Virus Corona (Covid-19) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi 242 konten hoaks dan misinformasi yang berkaitan dengan virus corona di dunia maya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Gunawan Abel mengatakan, untuk memerangi informasi bohong atau Hoks, pihaknya ingin memaksimalkan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel mengingatkan kepada warga agar tidak menyebarkan hoaks atau kabar bohong seputar virus corona.?
Virus corona?yang mewabah sejak akhir Desember 2019 hingga saat ini memang sangat menarik perhatian publik. Berbagai berita tentang virus corona?membanjiri media sosial. Ada berita fakta, banyak pula berita?hoaks?virus corona?yang dipercaya masyarakat dengan mudah.?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan sebanyak 86 disinformasi dan kabar bohong (hoaks) terkait virus corona yang berhasil diidentifikasi dan divalidasi menggunakan mesin sensor konten negatif AIS, hingga Rabu kemarin (12/2/2020).
Polres Kobar memberi label Hoaks terkait beredarnya informasi tentang pemasangan CCTV untuk E-Tilang atau pengendara akan dikenakan sanksi denda jika melanggar, yang dipantau melalui kamera tersebut.