Ini Tujuan Perubahan Raperda PT BPR Arta Sukma Menjadi PT BPRS Arta Sukma
Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Artha Sukma menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) Artha Sukma, bertujuan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukamara.


