Kendaraan Angkutan Berat Masih Terlihat Melintas Dalam Kota Pangkalan Bun Meski Masuk Jam Pembatasan
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) sejak Agustus 2029? sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Masuk Dalam Kota Pangkalan Bun?mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Meski demikian,?masih ada saja pengemudi kendaraan berat yang melanggar aturan tersebut.


