Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya Resmi Dimulai
APT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengumumkan program restrukturisasi polis secara resmi telah dimulai.
Tag
APT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengumumkan program restrukturisasi polis secara resmi telah dimulai.
aksa penyidik juga memeriksa pihak PT Tresure Fund Investama sebagai tersangka korporasi. Pemeriksaan diwakili oleh Direktur Utama PT Tresure Fund Investama Dwinanto Amboro. Ketiganya memberikan keterangan untuk tersangka Pieter Rasiman
Besaran vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Benny Tjokro divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan
Dalam perkara ini, Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 karena terbukti melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang
Uang pengganti itu sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Selain kewajiban membayar uang pengganti, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Benny Tjokro
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 10,728 triliun kepada Heru Hidayat karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang
Dalam uraian pertimbangan, majelis hakim menyatakan Heru Hidayat menggunakan giro untuk membayar judi kasino di Singapura, Selandia Baru dan Macau
Majelis hakim mewajibkan pemilik Maxima Grup Heru Hidayat membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR atau aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro dipenjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara Rp 6.078.500.000.000 karena dinilai menimbulkan kerugian negara dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang
Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan hingga 15 Oktober 2020 sebanyak 224 pemegang polis dari kategori korporasi sepakat mengikuti program penyelamatan polis atau restrukturisasi Jiwasraya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yakin vonis terhadap dua terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan maksimal, sejalan dengan empat terdakwa yang sudah divonis seumur hidup.
Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Terkait kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajemen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitungnya di mana kebutuhan dana tersebut mengacu pada total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun.
Ada satu yayasan pensiun guru dengan anggota lebih dari 9.000 orang. Mereka menerima uang pensiun dari dari Jiwasraya setiap bulannya dalam jumlah yang memang tidak terlalu banyak.
Sejak Februari 2020, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan tiga opsi penyelamatan Jiwasraya. Ketiganya adalah likuidasi atau pembubaran, bail out, dan bail in.
Direktur Utara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menaksir kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 37,4 triliun. Nilai tersebut sudah mencakup total kerugian perusahaan.
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyayangkan adanya sejumlah pihak yang menggoreng isu pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk merestrukturisasi polis nasabah BUMN asuransi tersebut.
Sebanyak 216 korporasi yang merupakan pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyepakati program penyelamatan polis Jiwasraya atau restrukturisasi.
Majelis hakim bisa?memasukkan fakta dan bukti seperti itu di persidangan sebagai faktor pemberat bagi vonis hukuman terhadap 6?terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jiwasraya