Majelis Hakim Vonis Jumhur 10 Bulan Penjara Tapi Tak Ditahan
Walau demikian majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsoro Widodo menetapkan Jumhur Hidayat tidak perlu ditahan karena dia masih dalam perawatan dokter
Tag
Walau demikian majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsoro Widodo menetapkan Jumhur Hidayat tidak perlu ditahan karena dia masih dalam perawatan dokter
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan vonis terhadap aktivis buruh Jumhur Hidayat yang diyakini oleh jaksa menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.
Jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung RI saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, menuntut majelis hakim memvonis Jumhur bersalah dan menghukum dia penjara selama 3 tahun
Hukuman itu akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama yang bersangkutan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta
Jumhur ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020 dan sejak saat itu sampai 6 Mei 2021 atau selama lebih dari 200 hari ia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta
Tim pengacara menyampaikan permintaan itu kepada Majelis Hakim, karena sampai sesi persidangan Jumhur dan kuasa hukum belum menerima surat penetapan perpanjangan penahanan dari pengadilan negeri
Jumhur ditahan dalam bui karena terjerat kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian
Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan